Dewas KPK Sidang 5 Kasus Etik Sepanjang 2022, Ada Soal Perselingkuhan Pegawai
Merdeka.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani lima persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik pegawai sepanjang tahun 2022. Tercatat dua di antaranya merupakan kasus perselingkuhan.
"Dari 26 laporan pengaduan etik itu dapat kami sampaikan bahwa tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, lalu tiga pengaduan itu masih proses pengumpulan bahan keterangan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (9/1).
Albertina mengatakan, ada berkas perkara dugaan pelanggaran etik disidangkan. Dua berkas merupakan laporan dugaan pelanggaran etik terkait perselingkuhan pegawai dan baru disidangkan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Untuk kasus perselingkuhan, kata Albertina, pegawai KPK yang disidangkan tersebut telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf.
"Perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa, mereka berdua ini, dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi. Dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf terbuka tidak langsung," jelas Albertina.
Albertina juga menyebut bahwa Dewas banyak menerima aduan terkait perselingkuhan di sepanjang 2022.
Sementara berdasarkan fenomena di masyarakat pun nyatanya memang banyak permasalahan perselingkuhan di tahun tersebut.
"Mungkin teman-teman media kok banyak selingkuhnya, Bu? Ini juga saya tidak tahu, kebetulan saja ini di tahun 2022 lagi ngetren, saya nggak ngerti juga tapi ada perselingkuhan," Albertina menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca Selengkapnya